. Memahami Tax Evasion dan Tax Avoidance Yang Wajib Kita Ketahui - Artikel Pendidikan Ekonomi

Memahami Tax Evasion dan Tax Avoidance Yang Wajib Kita Ketahui


Pengetahuan mendasar dari materi Memahami Tax Evasion dan Tax Avoidance, bila setiap masyarakat negara wajib mempunyai kepahaman seputar pembahasan ekonomi, hal ini dikarenakan dengan kemajuan ekonomi di rumahtangga, masyarakat dan negara itu sendiri, maka belajar ekonomi memang wajib di galakkan sejak dini, sejak masih mengenal bangku pendidikan. Misalnya, karir paling populer yang Bisa dikejar kebanyakan dengan gelar ekonomi. Penelitian yang berbeda cenderung menemukan nilai gaji lulusan ekonomi cukup dibayar dengan bagus. Kemampuan ilmu ekonomi misalnya pengambilan keputusan: Apa yang wajib dilakukan bisnis untuk menaikkan margin keuntungan.


Memahami Tax Evasion dan Tax Avoidance


Artikel yang disajikan kali ini masih terkait dengan shadow economy yang diulas beberapa waktu lalu. Dalam artikel itu sempat disinggung mengenai tax evasion dan tax avoidance. Untuk pembahasan kali ini, kita akan membahas lebih detil mengenai hal tersebut.

Memahami Tax Evasion dan Tax Avoidance
Untuk memulainya, kita mengutip terlebih dahulu definisi tax evasion dan tax avoidance. Rujukan yang digunakan yaitu dari Sandmo (2004), dalam studinya yang berjudul The theory of tax evasion: A retrospective view. Dalam pemaparannya, Sandmo mengungkapkan bahwa tax evasion yaitu tindakan illegal atau melawan hukum yang dilakukan untuk melanggar kewajiban perpajakan. Tindakan ini dilandasi dengan unsur kesengajaan, sehingga pelaku berusaha semaksimal mungkin supaya perbuatannya tidak terbongkar.

Disisi lain, tax avoidance digambarkan sebagai upaya yang dilakukan tanpa melanggar hukum, yakni dengan memanfaatkan celah (loopholes) dari peraturan yang ada untuk mengurangi atau meniadakan kewajiban perpajakan. Tindakan ini cenderung muncul Sebab adanya ‘kesempatan’. Jadi dari sudut pandang pelaku, apabila perbuatannya ketahuan, ia tinggal melunasi kewajibannya; namun bila tidak, berarti ia memperoleh keuntungan dari tindakan tersebut (Sandmo, A, The Theory of tax evasion: A retrospective view, 2004).

Dari pengertian tersebut Bisa kita maknai bahwa meski dari dimensi hukum, tax avoidance dianggap sebagai tindakan legal, namun dari dimensi moral, bagus tax evasion ataupun tax avoidance sama-sama menunjukkan rendahnya kesadaran dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.

Lebih lengkap mengenai tax evasion Bisa dipelajari dalam Tax Evasion in addition to the Shadow Economy, by Michael Pickhardt, 2012.

di praktiknya, pelanggaran perpajakan Bisa dilakukan oleh individu ataupun entitas usaha (perusahaan). Undang-undang perpajakan Indonesia, yakni Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 mengenai Ketentuan Umum Dan Tata Tutorial Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009, menyatakan dengan tegas sanksi yang diberikan atas pelanggaran perpajakan.

Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa pelanggaran perpajakan itu Bisa berupa kealpaan atau kesengajaan; dengan demikian ada perlakuan yang berbeda menyangkut nominal dan jenis sanksi yang dikenakan. Hal ini berkaitan dengan prinsip keadilan dalam hukum.

Beberapa pelanggaran dikategorikan sebagai pelanggaran ringan, seperti keterlambatan melunasi dan/atau melaporkan kewajiban perpajakan sesuai tanggal jatuh tempo, setelah itu tidak melengkapi persyaratan administrasi dalam pelaporan pajak, dan sebagainya.

Ada juga bentuk pelanggaran perpajakan yang masuk dalam kategori pelanggaran berat, misalnya: penerbitan faktur pajak palsu, pendirian perusahaan fiktif (biasanya untuk memperoleh tender/proyek), dan sejenisnya.

Penindakan atas pelanggaran perpajakan juga bervariasi, mulai dari metode soft approach atau pendekatan halus, misalnya dengan membagikan surat himbauan atau mengadakan sosialisasi kepada wajib pajak; hingga dengan Investigasi bukti permulaan hingga penyidikan pajak yang Bisa berujung di hukuman pidana.

Lebih jauh, tidak mudah merumuskan dan menghitung kerugian negara yang timbul karena pelanggaran pajak. Yang paling umum diterapkan yaitu dengan menghitung tax gap, yakni selisih antara potensi pemasukan dari sektor perpajakan dengan pemasukan riil. Akan akan tetapi, masalahnya justru terletak di penghitungan potensi itu sendiri. wajib dingat bahwa aktivitas tax evasion dan tax avoidance tidak terdeteksi dari awal, sehingga sangat mungkin dalam penghitungan potensi tersebut tidak sesuai (terdapat selisih) dengan potensi yang sebenarnya.

Sementara itu penelitian dari The International Tax Compact (2010) menyebutkan beberapa penyebab munculnya tax evasion dan tax avoidance, yakni:
Dari sisi wajib pajak, berupa:
  • kesadaran yang rendah mengenai pajak. Rendahnya kesadaran ini Bisa dikarenakan oleh beberapa faktor, misalnya menganggap pajak sebagai beban; ketidakpercayaan di transparansi dan pertanggung-jawaban otoritas perpajakan; serta tingginya angka korupsi dalam bidang perpajakan.
  • tingginya biaya ketaatan pajak, yang tercermin dari besarnya nominal pajak yang wajib ditanggung oleh wajib pajak.
 Dari sisi aparat pajak (pemerintah), yaitu:
  • ketidakmampuan menggali potensi perpajakan dengan cara cermat.
  • ketidakmampuan mendeteksi praktik-praktik pelanggaran pajak.
  • terdapat kasus dibeberapa negara, yakni adanya ketentuan perpajakan yang terlalu cepat berubah, sehingga menciptakan instabilitas dalam Aplikasi peraturan tersebut.
(The International Tax Compact, Addressing Tax Evasion in addition to Tax Avoidance in Developing Countries, 2010).

Demikian beberapa hal penting menyangkut pemahaman mengenai tax evasion dan tax avoidance. di kesempatan berikutnya kita akan membahas mengenai peranan pajak dalam perekonomian. **

Artikel Ekonomi :
Menimbang Efektivitas Kebijakan Grasi Pajak (Tax Amnesty)
Double Taxation Dalam Perdagangan Antar Negara
Stimulus Fiskal (Fiscal Stimulus): suatu tinjauan
Mengenal Shadow Economy
logo
Berbagi Ilmu Itu Indah.
  • Facebook
  • WhatsApp
  • Instagram
  • Subscribe Our Newsletter

    Related Posts

    Buka Komentar
    Tutup Komentar

    Belum ada Komentar untuk "Memahami Tax Evasion dan Tax Avoidance Yang Wajib Kita Ketahui"

    Posting Komentar

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel