Mengenal Shadow Economy Yang Wajib Kita Tau
Hal mendasar seputar materi Mengenal Shadow Economy, bahwa setiap warga negara wajib mempunyai kemampuan pemahaman seputar pembahasan ekonomi, hal ini dikarenakan dengan kemajuan ekonomi di rumahtangga, masyarakat dan negara itu sendiri, maka belajar ekonomi memang wajib di galakkan sejak dini, sejak masih mengenal bangku pendidikan. Misalnya, karir paling populer yang Bisa dikejar kebanyakan dengan gelar ekonomi. Penelitian yang berbeda cenderung menemukan nilai gaji lulusan ekonomi cukup dibayar dengan bagus. Ini mengajarkan kita bagaimana Tutorial membuat pilihan, yang sangat penting dalam bisnis.
Mengenal Shadow Economy
Topik yang akan kita bahas kali ini sangat menarik sekaligus rumit. Kita akan berkenalan dengan satu konsep dalam ilmu ekonomi yang disebut shadow economy. di beberapa literatur, istilah shadow economy sering diganti dengan istilah underground economy atau black economy.
Studi mengenai shadow economy hingga saat ini masih menjadi tantangan tersendiri, sebab belum ada definisi yang akurat mengenai shadow economy, sulitnya menghitung skala kegiatan yang termasuk didalamnya dan bagaimana mengukur potensi kerugian negara karena aktivitas tersebut. Hal ini memang wajar, sebab Perkataan ‘shadow’ sendiri sudah menggambarkan sesuatu yang tersembunyi atau tidak transparan.
Penulis memakai referensi dari Friedrich Schneider dan Collin C. Williams, The Shadow Economy, 2013, yang merumuskan shadow economy sebagai kegiatan produksi dan/atau perdagangan barang ataupun jasa, bagus legal ataupun ilegal, yang nilainya tidak tercermin dalam penghitungan produk domestik bruto (PDB). Kegiatan tersebut dilakukan dengan unsur kesengajaan dan mempunyai motif tertentu.
Adapun tujuan dari kegiatan shadow economy itu antara lain:
Ada beberapa alasan yang menjadi penyebab munculnya shadow economy, antara lain ketatnya regulasi pemerintah, bagus itu dalam hal perpajakan, Anggaran bisnis dan investasi, serta regulasi lainnya yang mengurangi manfaat/keuntungan yang diperoleh individu dan entitas bisnis (perusahaan), sehingga menimbulkan upaya untuk melanggarnya.
Alasan lain yaitu aparatur pemerintahan yang tidak mempunyai integritas dan justru bekerja sama dengan individu atau entitas bisnis dalam melanggar peraturan. Penyimpangan seperti ini dilakukan oleh pihak-pihak yang mempunyai otoritas sehingga Bisa mempengaruhi suatu keputusan. setelah itu dari sisi individu ataupun entitas bisnis itu sendiri yang berupaya mencari celah (loopholes) yang Bisa dimanfaatkan untuk mengejar keuntungan pribadi.
Banyak contoh kegiatan yang menggambarkan praktik-praktik shadow economy, antara lain:
dengan cara umum, penelitian-penelitian menyebutkan bahwa skala kegiatan shadow economy berada dikisaran 12-15% dari total pendapatan domestik bruto (PDB) di negara maju, sementara untuk negara berkembang Bisa mencapai 30-40% dari PDB. Dari Estimasi itu kita Bisa menghitung berapa potensi kerugian negara yang diakibatkan aktivitas tersebut.
Bisa jadi dalam Fenomena ditemukan angka yang lebih besar lagi daripada angka Estimasi diatas, sekali lagi mengingat bahwa kegiatan ini mengandung makna terselubung dan tidak transparan; seperti bahasa kiasan berbunyi: “Hanya Sebab ia tidak kelihatan, bukan berarti ia tidak ada.” **
Artikel Ekonomi :
Memahami Konsep Money Laundering
Menimbang Efektivitas Kebijakan Grasi Pajak (Tax Amnesty)
Double Taxation Dalam Perdagangan Antar Negara
Memahami Tax Evasion dan Tax Avoidance
Studi mengenai shadow economy hingga saat ini masih menjadi tantangan tersendiri, sebab belum ada definisi yang akurat mengenai shadow economy, sulitnya menghitung skala kegiatan yang termasuk didalamnya dan bagaimana mengukur potensi kerugian negara karena aktivitas tersebut. Hal ini memang wajar, sebab Perkataan ‘shadow’ sendiri sudah menggambarkan sesuatu yang tersembunyi atau tidak transparan.
Penulis memakai referensi dari Friedrich Schneider dan Collin C. Williams, The Shadow Economy, 2013, yang merumuskan shadow economy sebagai kegiatan produksi dan/atau perdagangan barang ataupun jasa, bagus legal ataupun ilegal, yang nilainya tidak tercermin dalam penghitungan produk domestik bruto (PDB). Kegiatan tersebut dilakukan dengan unsur kesengajaan dan mempunyai motif tertentu.
Adapun tujuan dari kegiatan shadow economy itu antara lain:
- menghindari kewajiban perpajakan, bagus pajak penghasilan (pph), pajak pertambahan nilai (ppn), serta pajak-pajak lain.
- menghindari kewajiban non-pajak seperti yang diatur dalam regulasi pemerintah.
- menghindari pemenuhan standar ketenagakerjaan yang legal, meliputi upah kelayakan minimum, jam kerja yang telah ditetapkan, standar keselamatan, dan lain sebagainya.
- menghindari kewajiban administratif dan prosedural, seperti perijinan dan sejenisnya.
Ada beberapa alasan yang menjadi penyebab munculnya shadow economy, antara lain ketatnya regulasi pemerintah, bagus itu dalam hal perpajakan, Anggaran bisnis dan investasi, serta regulasi lainnya yang mengurangi manfaat/keuntungan yang diperoleh individu dan entitas bisnis (perusahaan), sehingga menimbulkan upaya untuk melanggarnya.
Alasan lain yaitu aparatur pemerintahan yang tidak mempunyai integritas dan justru bekerja sama dengan individu atau entitas bisnis dalam melanggar peraturan. Penyimpangan seperti ini dilakukan oleh pihak-pihak yang mempunyai otoritas sehingga Bisa mempengaruhi suatu keputusan. setelah itu dari sisi individu ataupun entitas bisnis itu sendiri yang berupaya mencari celah (loopholes) yang Bisa dimanfaatkan untuk mengejar keuntungan pribadi.
Banyak contoh kegiatan yang menggambarkan praktik-praktik shadow economy, antara lain:
- memproduksi dan memperjual-belikan produk palsu atau bajakan.
- penambangan ilegal (tidak berijin), bagus itu dilakukan oleh individu ataupun entitas usaha.
- upaya individu atau entitas bisnis, bagus itu dengan cara mandiri ataupun bekerjasama dengan aparat berwenang untuk tidak memenuhi kewajiban perpajakan (memanfaatkan grey-area dalam undang-undang untuk menghindari pajak (tax avoidance); atau menjalankan kejahatan perpajakan dengan cara sengaja (tax evasion)).
- penyelundupan produk-produk dari luar wilayah pabean tanpa melalui Investigasi serta tidak membayar bea masuk seperti yang diatur dalam Anggaran kepabeanan.
dengan cara umum, penelitian-penelitian menyebutkan bahwa skala kegiatan shadow economy berada dikisaran 12-15% dari total pendapatan domestik bruto (PDB) di negara maju, sementara untuk negara berkembang Bisa mencapai 30-40% dari PDB. Dari Estimasi itu kita Bisa menghitung berapa potensi kerugian negara yang diakibatkan aktivitas tersebut.
Bisa jadi dalam Fenomena ditemukan angka yang lebih besar lagi daripada angka Estimasi diatas, sekali lagi mengingat bahwa kegiatan ini mengandung makna terselubung dan tidak transparan; seperti bahasa kiasan berbunyi: “Hanya Sebab ia tidak kelihatan, bukan berarti ia tidak ada.” **
Artikel Ekonomi :
Memahami Konsep Money Laundering
Menimbang Efektivitas Kebijakan Grasi Pajak (Tax Amnesty)
Double Taxation Dalam Perdagangan Antar Negara
Memahami Tax Evasion dan Tax Avoidance
Subscribe Our Newsletter
Belum ada Komentar untuk "Mengenal Shadow Economy Yang Wajib Kita Tau"
Posting Komentar