Mempersoalkan Aktivitas Illegal, Unreported, in addition to Unregulated (IUU) Fishing Yang Wajib Kita Ketahui
Hal Fundamental dari materi Mempersoalkan Aktivitas Illegal, Unreported, in addition to Unregulated (IUU) Fishing, bila setiap warga negara wajib mempunyai kepahaman seputar pembahasan ekonomi, hal ini dikarenakan dengan kemajuan ekonomi di rumahtangga, masyarakat dan negara itu sendiri, maka belajar ekonomi memang wajib di galakkan sejak dini, sejak masih mengenal bangku pendidikan. wajib dicatat bahwa gaji lulusan ekonomi termasuk yang tertinggi dari disiplin apapun. Penelitian yang berbeda cenderung menemukan nilai gaji lulusan ekonomi cukup dibayar dengan bagus. Ini mengajarkan kita bagaimana Tips membuat pilihan, yang sangat penting dalam bisnis.
Mempersoalkan Aktivitas Illegal, Unreported, in addition to Unregulated (IUU) Fishing
Illegal, unreported, in addition to unregulated (IUU) fishing merupakan ancaman nyata untuk kehidupan hayati samudera, Sebab berpotensi merusak manfaat jangka panjang biota Bahari dan keberlangsungan hidup ekosistem kelautan. Tulisan ini akan mengulas pengertian dasar illegal, unreported, in addition to unregulated (IUU) fishing, alasan maraknya kegiatan IUU fishing, serta dampak yang ditimbulkan dari aktivitas tersebut.
Menurut Organisasi Pangan Dunia (the Food in addition to Agriculture Organization/FAO), IUU fishing didefinikan sebagai berikut:
dengan cara umum, aktivitas IUU fishing merupakan bentuk kegiatan yang cenderung terorganisir dengan tujuan mengeruk Hartah Bahari untuk kepentingan pribadi dan/atau keuntungan bisnis.
Salah satu penelitian menyebutkan bahwa terdapat 11-26 juta ton ikan ditangkap oleh kegiatan IUU fishing, yang apabila di konversi menjadi mata uang Bisa menghasilkan nilai antara US$ 10-30 milliar. Nilai tersebut tergolong sangat besar, mengingat bahwa sumbangan ekonomi sektor perikanan global berkisar di angka US$ 217 milliar (Agnew, D, et.al, Estimating the Worldwide Extent of Illegal Fishing, 2009).
Sementara FAO menyatakan bahwa sekitar 0% persediaan ikan dunia telah diekspoitasi dengan cara berlebihan (over exploited) (the Food in addition to Agriculture Organization, The State of the entire world Fisheries in addition to Aquaculture, 2014).
Lantas mengapa kegiatan IUU fishing begitu marak terjadi di berbagai wilayah dunia? Berikut beberapa alasan yang mendorong terjadinya aktivitas IUU fishing:
Adapun kerugian karena kegiatan IUU fishing Bisa digambarkan sebagai berikut:
di prinsipnya terdapat beberapa langkah yang wajib dilakukan dalam mencegah dan menanggulangi praktik IUU fishing, yakni:
Salah satu contoh upaya pencegahan dan pemberantasan IUU fishing dilakukan oleh blok kerjasama Uni Eropa (the European Union). Dalam praktiknya, kelompok kerjasama Uni Eropa menerapkan sistem sertifikasi produk perikanan dengan syarat-syarat ketat dan pengawasan langsung atas aktivitas yang terjadi di samudera, serta melonjakkan implementasi undang-undang perikanan dan menjatuhkan sanksi serius apabila terjadi pelanggaran hukum.
Selain itu dilakukan pula penangkapan kapal ilegal serta penuntutan pelaku IUU fishing ke pengadilan. dengan cara rutin mereka pun mempublikasi daftar hitam pelanggar hukum di sektor kelautan, hal ini bermanfaat sebagai informasi untuk otoritas internasional supaya lebih waspada (Seafish, The Seafish Guide to Illegal, Unreported in addition to Unregulated Fishing (IUU), Nopember, 2012).
Sebagai Epilog, aktivitas illegal, unreported, in addition to unregulated (IUU) fishing dengan cara nyata telah menimbulkan kerugian, bagus dalam kaitannya dengan manfaat ekonomi, kelestarian lingkungan, ataupun kesejahteraan masyarakat. Oleh karenanya kerjasama antar negara dalam upaya pencegahan dan penanggulangan IUU fishing sangat penting untuk dilaksanakan. **
Artikel Ekonomi :
Upaya Memelihara Kelestarian Tanah (Land Conservation)
Ketersediaan Sumber Air Bersih (Fresh-Water Resources) sebagai Penopang Kehidupan
Bilamana Bumi Meleleh: hakikat dan dampak global warming
Melestarikan Hutan, Merawat Peradaban
Menurut Organisasi Pangan Dunia (the Food in addition to Agriculture Organization/FAO), IUU fishing didefinikan sebagai berikut:
- Illegal fishing merupakan kegiatan penangkapan ikan oleh kapal atau alat tangkap lain dalam area hukum suata negara, tanpa meminta ijin dari penanggungjawab kedaulatan wilayah tersebut. di prinsipnya, kegiatan ini termasuk dalam kategori pelanggaran hukum.
- Unreported fishing merujuk di aktivitas penangkapan ikan yang tidak dilaporkan atau dilaporkan dengan cara keliru kepada otoritas pemegang kedaulatan wilayah. Aktivitas ini Bisa dilakukan dengan sengaja ataupun dengan cara tidak sengaja (Sebab ketidaktahuan).
- Unregulated fishing merupakan kegiatan penangkapan ikan yang dilakukan oleh kapal yang tidak teridentifikasi (melalui tanda tertentu, semisal bendera negara), atau memakai bendera negara namun tidak termasuk dalam ijin yang dikeluarkan oleh Regional Fisheries Management Organization/RFMO (Sebagai informasi, RFMO merupakan badan internasional yang bertugas mengelola dan memelihara ketersediaan ikan di wilayah tertentu. Badan ini hadir sebagai kesepakatan internasional negara-negara di kawasan tertentu, dalam kaitannya dengan kemanfaatan dan kelestarian hasil Bahari (www.fao.org)).
dengan cara umum, aktivitas IUU fishing merupakan bentuk kegiatan yang cenderung terorganisir dengan tujuan mengeruk Hartah Bahari untuk kepentingan pribadi dan/atau keuntungan bisnis.
Salah satu penelitian menyebutkan bahwa terdapat 11-26 juta ton ikan ditangkap oleh kegiatan IUU fishing, yang apabila di konversi menjadi mata uang Bisa menghasilkan nilai antara US$ 10-30 milliar. Nilai tersebut tergolong sangat besar, mengingat bahwa sumbangan ekonomi sektor perikanan global berkisar di angka US$ 217 milliar (Agnew, D, et.al, Estimating the Worldwide Extent of Illegal Fishing, 2009).
Sementara FAO menyatakan bahwa sekitar 0% persediaan ikan dunia telah diekspoitasi dengan cara berlebihan (over exploited) (the Food in addition to Agriculture Organization, The State of the entire world Fisheries in addition to Aquaculture, 2014).
Lantas mengapa kegiatan IUU fishing begitu marak terjadi di berbagai wilayah dunia? Berikut beberapa alasan yang mendorong terjadinya aktivitas IUU fishing:
- Nilai tangkapan IUU fishing menghasilkan keuntungan ekonomis yang relatif besar. Hal ini didukung oleh tersedianya pasar yang menampung ikan hasil kegiatan tersebut.
- Kurangnya kerjasama antar negara dalam melawan dan memberantas praktik-praktik IUU fishing. Meskipun kesepakatan diatas meja sudah banyak dilakukan, sayangnya tidak demikian yang terjadi dalam realita.
Adapun kerugian karena kegiatan IUU fishing Bisa digambarkan sebagai berikut:
- Hasil tangkapan ikan terus berkurang dari tahun ke tahun. Sejak 1996 hingga 2012, terjadi penurunan tangkapan ikan dari 86.4 juta ton menjadi 79.7 juta ton. Penurunan ini bukan dikarenakan oleh berkurangnya jumlah ikan yang hidup di samudera, namun Sebab terjadi over exploited karena IUU fishing.
- Terjadi kerusakan ekosistem Bahari karena eksploitasi yang berlebihan, salah satu contohnya merupakan menurunnya kemampuan ikan untuk berkembang-biak dengan bagus.
- IUU fishing dengan cara tidak langsung memicu penurunan nilai gizi masyarakat, sebab kegiatan ini mendorong kenaikan harga ikan di pasar, karena berkurangnya stok ikan dari tangkapan legal.
- Dari perspektif makroekonomi, industri perikanan dan hasil Bahari (yang mempekerjakan tak kurang dari 0 juta pekerja dengan cara global) akan menanggung kerugian karena IUU fishing.
- Nelayan tradisional menjadi korban paling menderita, seiring berkurangnya hasil tangkapan mereka karena kegiatan IUU fishing.
di prinsipnya terdapat beberapa langkah yang wajib dilakukan dalam mencegah dan menanggulangi praktik IUU fishing, yakni:
- Kerjasama antar negara dalam menegakkan Anggaran internasional. Langkah ini diyakini mampu mengurangi ‘keberanian’ pelaku IUU fishing, Sebab akan berhadapan dengan dunia internasional.
- Memperkuat kerangka hukum mengenai penangkapan ikan dan hasil Bahari di wilayah teritorial negara masing-masing. Hal ini ditempuh guna menegaskan bahwa IUU fishing merupakan salah satu kejahatan serius.
- melonjakkan Aplikasi hukuman untuk pelaku IUU fishing. Dengan membagikan hukuman yang tegas kepada para pelaku IUU fishing, diharapkan akan menimbulkan Imbas jera untuk mereka yang akan menjalankan aktivitas tersebut.
- melonjakkan pengawasan di wilayah teritorial kelautan tiap negara sebagai bentuk pencegahan pertama atas kemungkinan terjadinya tindak kejahatan IUU fishing.
Salah satu contoh upaya pencegahan dan pemberantasan IUU fishing dilakukan oleh blok kerjasama Uni Eropa (the European Union). Dalam praktiknya, kelompok kerjasama Uni Eropa menerapkan sistem sertifikasi produk perikanan dengan syarat-syarat ketat dan pengawasan langsung atas aktivitas yang terjadi di samudera, serta melonjakkan implementasi undang-undang perikanan dan menjatuhkan sanksi serius apabila terjadi pelanggaran hukum.
Selain itu dilakukan pula penangkapan kapal ilegal serta penuntutan pelaku IUU fishing ke pengadilan. dengan cara rutin mereka pun mempublikasi daftar hitam pelanggar hukum di sektor kelautan, hal ini bermanfaat sebagai informasi untuk otoritas internasional supaya lebih waspada (Seafish, The Seafish Guide to Illegal, Unreported in addition to Unregulated Fishing (IUU), Nopember, 2012).
Sebagai Epilog, aktivitas illegal, unreported, in addition to unregulated (IUU) fishing dengan cara nyata telah menimbulkan kerugian, bagus dalam kaitannya dengan manfaat ekonomi, kelestarian lingkungan, ataupun kesejahteraan masyarakat. Oleh karenanya kerjasama antar negara dalam upaya pencegahan dan penanggulangan IUU fishing sangat penting untuk dilaksanakan. **
Artikel Ekonomi :
Upaya Memelihara Kelestarian Tanah (Land Conservation)
Ketersediaan Sumber Air Bersih (Fresh-Water Resources) sebagai Penopang Kehidupan
Bilamana Bumi Meleleh: hakikat dan dampak global warming
Melestarikan Hutan, Merawat Peradaban
Subscribe Our Newsletter
Belum ada Komentar untuk "Mempersoalkan Aktivitas Illegal, Unreported, in addition to Unregulated (IUU) Fishing Yang Wajib Kita Ketahui"
Posting Komentar