Double Taxation Dalam Perdagangan Antar Negara Yang Wajib Kita Baca
Pengetahuan mendasar dari materi Double Taxation Dalam Perdagangan Antar Negara, bila setiap warga negeri wajib mempunyai kemampuan pemahaman seputar materi ekonomi, hal ini dikarenakan dengan perkembangan ekonomi di rumahtangga, masyarakat dan negara itu sendiri, maka belajar ekonomi memang wajib di galakkan sejak dini, sejak masih mengenal bangku pendidikan. Misalnya, karir paling populer yang Bisa dikejar kebanyakan dengan gelar ekonomi. Penelitian yang berbeda cenderung menemukan nilai gaji lulusan ekonomi cukup dibayar dengan bagus. Ini mengajarkan kita bagaimana Tutorial membuat pilihan, yang sangat penting dalam bisnis.
Double Taxation Dalam Perdagangan Antar Negara
Dalam kerjasama perdagangan antar negara, seperti di pembentukan pasar tunggal Masyarakat Ekonomi ASEAN (ASEAN Economic Community), terdapat kesepakatan mengenai harmonisasi peraturan. dengan cara lebih spesifik, salah satu peraturan tersebut berkaitan dengan persoalan pajak berganda (double taxation). Pertanyaan yang mengemuka merupakan apa yang dimaksud dengan double taxation, mengapa menjadi permasalahan, dan bagaimana solusinya. Kita akan mengupas hal tersebut dalam tulisan ini.
Dalam setiap bentuk kerjasama/integrasi perdagangan bilateral ataupun multilateral, akan terjadi aliran tenaga kerja (human-capital flow) lintas negara. Seseorang yang memenuhi kualifikasi kemampuan dan ketrampilan tertentu Bisa aja bekerja diluar negara asalnya. Nah, dari sini ada potensi masalah pengenaan pajak berganda (double taxation).
Sesuai dengan namanya, double taxation merupakan pengenaan pajak di satu jenis pajak yang sama dan dalam periode yang sama, terhadap dasar pengenaan pajak yang sama, oleh dua jurisdiksi yang berbeda.
bila dicontohkan dengan cara sederhana akan tergambar sebagai berikut: A merupakan seorang warga negara X yang menjalankan transaksi bisnis di negara Y. Dari transaksi tersebut, A memperoleh profit yang dipajaki oleh negara Y. Atas profit yang sama, A juga dipajaki oleh negara asalnya, X.
Dengan demikian, atas profit yang sama, A wajib membayar pajak sebanyak dua kali, yakni di negara X dan negara Y. di intinya, pajak berganda ini sangat membebani penerima penghasilan, sebab ia dikenakan dua kali kewajiban membayar pajak atas penghasilan yang sama.
Lebih jauh, double taxation Bisa memicu dampak negatif menyangkut hubungan antar negara yang terlibat, bagus dari sisi investasi, kerjasama bisnis, dan kerjasama lainnya. Mengingat pentingnya masalah ini, maka dalam setiap perjanjian kerjasama perdagangan antar negara biasanya menyertakan perjanjian penghindaran pajak berganda (double taxation treaties).
Double taxation treaties memuat beberapa hal, antara lain kesepakatan bersama mengenai definisi pajak berganda, basis pajak yang dikenakan, penentuan jurisdiksi pemajakan, serta mekanisme untuk mengeliminasi pajak berganda.
Adapun tujuan yang hendak dicapai dengan adanya persetujuan penghindaran pajak berganda diantaranya:
Dalam praktiknya, negara-negara yang menjalankan perjanjian penghindaran pajak berganda merujuk di satu type (benchmark) perjanjian tertentu yang menjadi kesepakatan bersama. Beberapa type perjanjian tersebut diantaranya mengacu kepada type dari Organisation for Economic Co-operation along with Development (OECD), serta type kesepakatan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (the United Nations/UN).
Referensi berikut Bisa dijadikan rujukan untuk memahami konsep dan kasus double taxation, International Double Taxation, by Mogens Rasmussen, 2011.
Sebagai informasi tambahan, implementasi penghindaran pajak berganda di prinsipnya memakai dua Tutorial, yakni:
Dengan demikian Bisa disimpulkan bahwa double taxation menimbulkan ketidakpastian dalam bidang investasi dan berpotensi menimbulkan terjadinya tax evasion. Oleh Sebab itu, untuk mengatasi masalah tersebut, diperlukan adanya persetujuan penghindaran pajak berganda (double taxation treaties) guna melonjakkan iklim investasi antar negara dan mencegah munculnya pelanggaran dibidang perpajakan. **
Artikel Ekonomi :
Menimbang Efektivitas Kebijakan Grasi Pajak (Tax Amnesty)
Stimulus Fiskal (Fiscal Stimulus): suatu tinjauan
Memahami Tax Evasion dan Tax Avoidance
Mengenal Shadow Economy
Dalam setiap bentuk kerjasama/integrasi perdagangan bilateral ataupun multilateral, akan terjadi aliran tenaga kerja (human-capital flow) lintas negara. Seseorang yang memenuhi kualifikasi kemampuan dan ketrampilan tertentu Bisa aja bekerja diluar negara asalnya. Nah, dari sini ada potensi masalah pengenaan pajak berganda (double taxation).
Sesuai dengan namanya, double taxation merupakan pengenaan pajak di satu jenis pajak yang sama dan dalam periode yang sama, terhadap dasar pengenaan pajak yang sama, oleh dua jurisdiksi yang berbeda.
bila dicontohkan dengan cara sederhana akan tergambar sebagai berikut: A merupakan seorang warga negara X yang menjalankan transaksi bisnis di negara Y. Dari transaksi tersebut, A memperoleh profit yang dipajaki oleh negara Y. Atas profit yang sama, A juga dipajaki oleh negara asalnya, X.
Dengan demikian, atas profit yang sama, A wajib membayar pajak sebanyak dua kali, yakni di negara X dan negara Y. di intinya, pajak berganda ini sangat membebani penerima penghasilan, sebab ia dikenakan dua kali kewajiban membayar pajak atas penghasilan yang sama.
Lebih jauh, double taxation Bisa memicu dampak negatif menyangkut hubungan antar negara yang terlibat, bagus dari sisi investasi, kerjasama bisnis, dan kerjasama lainnya. Mengingat pentingnya masalah ini, maka dalam setiap perjanjian kerjasama perdagangan antar negara biasanya menyertakan perjanjian penghindaran pajak berganda (double taxation treaties).
Double taxation treaties memuat beberapa hal, antara lain kesepakatan bersama mengenai definisi pajak berganda, basis pajak yang dikenakan, penentuan jurisdiksi pemajakan, serta mekanisme untuk mengeliminasi pajak berganda.
Adapun tujuan yang hendak dicapai dengan adanya persetujuan penghindaran pajak berganda diantaranya:
- mengurangi ketidakpastian (terutama menyangkut kewajiban perpajakan) terhadap aliran investasi asing yang akan berinvestasi disuatu negara, semisal dalam bentuk (Foreign Direct Investment/FDI). Dengan Perkataan lain, double taxation treaties dimaksudkan untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif.
- mengeliminasi terjadinya tax evasion yang dengan cara potensial Bisa muncul karena tingginya beban pajak yang wajib ditanggung.
Dalam praktiknya, negara-negara yang menjalankan perjanjian penghindaran pajak berganda merujuk di satu type (benchmark) perjanjian tertentu yang menjadi kesepakatan bersama. Beberapa type perjanjian tersebut diantaranya mengacu kepada type dari Organisation for Economic Co-operation along with Development (OECD), serta type kesepakatan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (the United Nations/UN).
Referensi berikut Bisa dijadikan rujukan untuk memahami konsep dan kasus double taxation, International Double Taxation, by Mogens Rasmussen, 2011.
Sebagai informasi tambahan, implementasi penghindaran pajak berganda di prinsipnya memakai dua Tutorial, yakni:
- dengan mengecualikan penghasilan yang diperoleh dari luar negeri, dengan Perkataan lain tidak memasukkannya sebagai unsur yang Bisa dipajaki.
- dengan membagikan kredit pajak atas penghasilan tersebut.
Dengan demikian Bisa disimpulkan bahwa double taxation menimbulkan ketidakpastian dalam bidang investasi dan berpotensi menimbulkan terjadinya tax evasion. Oleh Sebab itu, untuk mengatasi masalah tersebut, diperlukan adanya persetujuan penghindaran pajak berganda (double taxation treaties) guna melonjakkan iklim investasi antar negara dan mencegah munculnya pelanggaran dibidang perpajakan. **
Artikel Ekonomi :
Menimbang Efektivitas Kebijakan Grasi Pajak (Tax Amnesty)
Stimulus Fiskal (Fiscal Stimulus): suatu tinjauan
Memahami Tax Evasion dan Tax Avoidance
Mengenal Shadow Economy
Subscribe Our Newsletter
Belum ada Komentar untuk "Double Taxation Dalam Perdagangan Antar Negara Yang Wajib Kita Baca"
Posting Komentar