Memahami Konsep Money Laundering Yang wajib Kita Tau
Pengetahuan mendasar mengenai materi Memahami Konsep Money Laundering, bila setiap warga negeri wajib mempunyai kemampuan pemahaman seputar materi ekonomi, hal ini erat kaitannya dengan kemajuan ekonomi di rumahtangga, masyarakat dan negara itu sendiri, maka belajar ekonomi memang wajib di galakkan sejak dini, sejak masih mengenal bangku pendidikan. wajib dicatat bahwa gaji lulusan ekonomi termasuk yang tertinggi dari disiplin apapun. Ekonomi mengajarkan bagaimana membuat keputusan yang tepat. Kemampuan ilmu ekonomi misalnya pengambilan keputusan: apa yang wajib dilakukan pemerintah untuk mengurangi defisit anggaran
Memahami Konsep Money Laundering
Money Laundering merupakan tindak kejahatan serius, bahkan sudah termasuk dalam kejahatan transnasional. Banyaknya negara yang bekerjasama untuk memberantas kegiatan money laundering menjadi bukti betapa besar dampak kerugian yang ditimbulkan oleh aktivitas tersebut. Artikel ini akan membagikan Citra umum mengenai konsep money laundering (tindak kejahatan pencucian uang).
Pertama-tama kita akan merujuk di salah satu sumber referensi untuk memahami definisi money laundering. Menurut situs resmi organisasi kepolisian internasional (Interpol), money laundering didefinisikan sebagai: “any act or attempted act to conceal or disguise the identity of illegally obtained proceeds to ensure of which they appear to have originated via legitimate sources.” (www.interpol.int).
Apabila diterjemahkan, definisi money laundering merupakan suatu tindakan atau upaya yang dilakukan dengan sengaja untuk menyembunyikan atau menyamarkan identitas suatu pendapatan yang diperoleh dengan cara melawan hukum, sehingga seolah-olah berasal dari sumber yang sah.
Ada tiga elemen kunci dalam pengertian money laundering seperti tersebut diatas, yakni:
Disamping itu, Interpol juga menegaskan bahwa dana yang diperoleh dari tindak kejahatan itu biasanya ‘dicuci’ melalui transfer ke wilayah atau negara lain dengan Tips mendirikan perusahaan cangkang (shell companies), melalui jasa perantara atau jasa transfer uang. Shell company sendiri Bisa diartikan sebagai suatu entitas usaha atau korporasi yang tidak mempunyai wujud fisik, pegawai, serta tanpa aktivitas usaha. Dengan Perkataan lain, entitas usaha tersebut hanya rekayasa semata. Entitas ini sering pula disebut dengan istilah Mailbox/Letterbox company (www.transparency.org).
Namun demikian ada studi lain yang menyebutkan bahwa harta/pendapatan yang diperoleh tidak mesti berasal dari tindak kejahatan, artinya Bisa aja harta/pendapatan tersebut diperoleh tanpa menjalankan pelanggaran hukum, akan tetapi disembunyikan dengan maksud supaya terhindar dari kewajiban membayar pajak (tax evasion) (Crime as well as Misconduct Commision, Background intelligence brief: Money laundering, Queensland, July 2005).
Masih menurut studi yang sama, istilah money laundering di awalnya berasal dari sekelompok mafia yang mempunyai usaha mesin pencucian baju otomatis (laundromats) di Amerika Serikat di era 1930’an. Mafia ini sebenarnya memperoleh hasil usaha dari perjudian, prostitusi, pemerasan, dan penyelundupan minuman keras; namun untuk menyamarkan hasil kejahatan tersebut, maka didirikanlah usaha laundromats. Perkataan laundromats sendiri juga merupakan suatu analogi yang tepat, yakni saat sesuatu yang kotor (illegal) dimasukkan dalam suatu mesin untuk dicuci, sehingga setelah prosesnya selesai didapatkan hasil yang bersih.
Berikut merupakan salah satu referensi lengkap mengenai fenomena tindak kejahatan pencucian uang, The Washing Machine: How Money Laundering as well as Terrorist Financing Soils Us, by Nick Kochan, 2005.
Sebagai catatan, dalam ilmu ekonomi, kegiatan-kegiatan illegal bermotif ekonomi seperti penyelundupan, perjudian, perdagangan obat-obatan terlarang dan minuman keras, di dasarnya termasuk dalam aktivitas yang disebut dengan shadow economy.
Disamping itu, sumber pendapatan lain yang juga menjadi dasar dilakukannya money laundering merupakan uang yang diperoleh dari tindakan pemerasan dan korupsi. Kejahatan semacam ini terjadi Sebab adanya unsur kekuasaan (power), misalnya dalam bentuk wewenang pengambilan keputusan. Dalam khazanah ilmu kriminologi, kejahatan ini dikenal dengan istilah white-collar crime atau white-collar criminality, dimana kejahatan yang dilakukan cenderung tanpa disertai dengan kekerasan dan lebih tertuju di motif finansial. Kejahatan ini di umumnya dilakukan oleh otoritas bisnis atau pemangku jabatan negara (Sutherland, E, White-Collar Criminality, the American Sociological Review, Vol. 5 February 1940).
Selain kegiatan tersebut diatas, ada juga aktivitas lain yang memanfaatkan pola money laundering, yakni tindakan kriminal yang dilakukan oleh kelompok teroris. Mengingat bahwa untuk melancarkan Agresi teror dibutuhkan dana yang tidak sedikit, biasanya kelompok teroris menyembunyikan terlebih dahulu modal yang akan digunakan untuk menyerang sasaran.
Selanjutnya, motif yang mendasari kegiatan money laundering Bisa diidentifikasi menjadi beberapa macam, diantaranya:
Dalam praktiknya, kegiatan money laundering melewati tiga langkah yang menjadi dasar operasional pencucian uang. Berikut akan kita kupas satu persatu.
Placement. Tindakan awal dari proses pencucian uang merupakan placement atau penempatan, yakni saat masuknya uang (cash) kedalam sistem finansial. Dititik ini, pergerakan uang sangat rawan untuk dideteksi; maka untuk menghindari terdeteksinya pola ini, teknik yang biasa dilakukan merupakan dengan memecah jumlah uang tersebut menjadi satuan yang lebih kecil supaya tidak mudah dicurigai. Disamping itu terdapat Tips lain, yakni dengan menempatkan uang tersebut kedalam instrumen penyimpanan uang yang berbeda-beda, Bisa dalam bentuk cek, deposito, dan sebagainya.
Layering. Langkah ini Bisa digambarkan sebagai aktivitas yang dilakukan untuk ‘menjauhkan’ uang yang diperoleh dari sumber illegal (kejahatan yang dilakukan) tersebut. Adapun tekniknya Bisa dengan Tips membeli aset atau instrumen investasi, atau dengan menyebar uang tersebut melalui pembukaan rekening bank dibeberapa negara. Disinilah jurisdiksi kawasan/negara yang disebut dengan tax havens atau secrecy jurisdiction (tempat suaka pajak) berperan memperlancar tindak pencucian uang. Definisi tax havens merupakan wilayah tertentu dalam suatu negara yang menyediakan fasilitas penampungan aset/investasi asing tanpa adanya beban pajak atau dengan sedikit kewajiban membayar pajak (www.taxjustice.net).
Integration. Merupakan langkah paripurna dari tindakan pencucian uang, dimana uang hasil kejahatan tersebut telah ‘tercuci dengan bersih’ dan masuk kedalam sistem perekonomian. Adapun wujud dari aktivitas ini misalnya berupa usaha disektor properti (perumahan, apartemen), bisnis jual-beli kendaraan (showroom mobil), serta investasi di perhiasan berharga, logam mulia, benda antik, dan lain-lain. Selain itu, integrasi kedalam sistem perekonomian Bisa mengambil bentuk dalam penyertaan atau kepemilikan saham di perusahaan yang beroperasi dengan cara legal. di titik ini Bisa dikatakan sulit untuk mendeteksi adanya unsur kejahatan (Molander, Mussington, as well as Wilson, Cyberpayments as well as money laundering: problems as well as promise, 1998).
Lebih jauh, persoalan money laundering termasuk dalam kategori kejahatan yang kompleks, sebab kegiatan ini melibatkan institusi keuangan, dari yang berskala kecil hingga dengan entitas finansial terkemuka, bagus yang berbentuk Forum perbankan ataupun Forum keuangan non-bank.
Perlawanan terhadap tindak kejahatan money laundering sendiri telah digalakkan dengan adanya kerjasama antar negara, salah satunya melalui kerjasama negara-negara yang tergabung dalam G7 (Group of Seven), yakni Amerika Serikat, Jepang, Jerman, Inggris, Perancis, Italia, dan Kanada, sejak 1989 dalam the Financial Action Task Force (FATF). Pembahasan mengenai unit tugas FATF dan upaya pemberantasan tindak pidana pencucian uang akan kita bahas di artikel tersendiri.
Sebagai Epilog, tindak kejahatan pencucian uang atau money laundering merupakan salah satu kejahatan yang terorganisir dengan rapi. Fakta inilah yang menjadi alasan mengapa kejahatan ini tidak mudah ditangani. **
Artikel Ekonomi :
Konsep dan Permasalahan dalam Perdagangan Internasional
Double Taxation dalam Perdagangan Antar Negara
Memahami Tax Evasion dan Tax Avoidance
Mengenal Shadow Economy
Pertama-tama kita akan merujuk di salah satu sumber referensi untuk memahami definisi money laundering. Menurut situs resmi organisasi kepolisian internasional (Interpol), money laundering didefinisikan sebagai: “any act or attempted act to conceal or disguise the identity of illegally obtained proceeds to ensure of which they appear to have originated via legitimate sources.” (www.interpol.int).
Apabila diterjemahkan, definisi money laundering merupakan suatu tindakan atau upaya yang dilakukan dengan sengaja untuk menyembunyikan atau menyamarkan identitas suatu pendapatan yang diperoleh dengan cara melawan hukum, sehingga seolah-olah berasal dari sumber yang sah.
Ada tiga elemen kunci dalam pengertian money laundering seperti tersebut diatas, yakni:
- tindakan tersebut dilakukan dengan sengaja.
- tindakan dilaksanakan dengan Tips menyembunyikan atau menyamarkan harta/pendapatan.
- harta/pendapatan itu diperoleh dari perbuatan melanggar hukum.
Disamping itu, Interpol juga menegaskan bahwa dana yang diperoleh dari tindak kejahatan itu biasanya ‘dicuci’ melalui transfer ke wilayah atau negara lain dengan Tips mendirikan perusahaan cangkang (shell companies), melalui jasa perantara atau jasa transfer uang. Shell company sendiri Bisa diartikan sebagai suatu entitas usaha atau korporasi yang tidak mempunyai wujud fisik, pegawai, serta tanpa aktivitas usaha. Dengan Perkataan lain, entitas usaha tersebut hanya rekayasa semata. Entitas ini sering pula disebut dengan istilah Mailbox/Letterbox company (www.transparency.org).
Namun demikian ada studi lain yang menyebutkan bahwa harta/pendapatan yang diperoleh tidak mesti berasal dari tindak kejahatan, artinya Bisa aja harta/pendapatan tersebut diperoleh tanpa menjalankan pelanggaran hukum, akan tetapi disembunyikan dengan maksud supaya terhindar dari kewajiban membayar pajak (tax evasion) (Crime as well as Misconduct Commision, Background intelligence brief: Money laundering, Queensland, July 2005).
Masih menurut studi yang sama, istilah money laundering di awalnya berasal dari sekelompok mafia yang mempunyai usaha mesin pencucian baju otomatis (laundromats) di Amerika Serikat di era 1930’an. Mafia ini sebenarnya memperoleh hasil usaha dari perjudian, prostitusi, pemerasan, dan penyelundupan minuman keras; namun untuk menyamarkan hasil kejahatan tersebut, maka didirikanlah usaha laundromats. Perkataan laundromats sendiri juga merupakan suatu analogi yang tepat, yakni saat sesuatu yang kotor (illegal) dimasukkan dalam suatu mesin untuk dicuci, sehingga setelah prosesnya selesai didapatkan hasil yang bersih.
Berikut merupakan salah satu referensi lengkap mengenai fenomena tindak kejahatan pencucian uang, The Washing Machine: How Money Laundering as well as Terrorist Financing Soils Us, by Nick Kochan, 2005.
Sebagai catatan, dalam ilmu ekonomi, kegiatan-kegiatan illegal bermotif ekonomi seperti penyelundupan, perjudian, perdagangan obat-obatan terlarang dan minuman keras, di dasarnya termasuk dalam aktivitas yang disebut dengan shadow economy.
Disamping itu, sumber pendapatan lain yang juga menjadi dasar dilakukannya money laundering merupakan uang yang diperoleh dari tindakan pemerasan dan korupsi. Kejahatan semacam ini terjadi Sebab adanya unsur kekuasaan (power), misalnya dalam bentuk wewenang pengambilan keputusan. Dalam khazanah ilmu kriminologi, kejahatan ini dikenal dengan istilah white-collar crime atau white-collar criminality, dimana kejahatan yang dilakukan cenderung tanpa disertai dengan kekerasan dan lebih tertuju di motif finansial. Kejahatan ini di umumnya dilakukan oleh otoritas bisnis atau pemangku jabatan negara (Sutherland, E, White-Collar Criminality, the American Sociological Review, Vol. 5 February 1940).
Selain kegiatan tersebut diatas, ada juga aktivitas lain yang memanfaatkan pola money laundering, yakni tindakan kriminal yang dilakukan oleh kelompok teroris. Mengingat bahwa untuk melancarkan Agresi teror dibutuhkan dana yang tidak sedikit, biasanya kelompok teroris menyembunyikan terlebih dahulu modal yang akan digunakan untuk menyerang sasaran.
Selanjutnya, motif yang mendasari kegiatan money laundering Bisa diidentifikasi menjadi beberapa macam, diantaranya:
- menyembunyikan Hartah. Salah satu tujuan pelaku money laundering merupakan untuk menghindari Investigasi dari otoritas berwenang atau pihak lain dalam kaitannya dengan kepentingan pribadi/bisnis.
- menghindari tuntutan atau dakwaan. Pelaku kejahatan ini biasanya berusaha untuk ‘menjauhkan’ hasil kejahatannya supaya tidak terkena tuntutan atau dakwaan.
- mengemplang pajak. Dalam hal ini, pelaku tindak pencucian uang dengan sengaja menyembunyikan hartanya supaya tidak terkena kewajiban membayar pajak.
- melonjakkan keuntungan. Melalui instrumen investasi, pelaku money laundering bermaksud melonjakkan pundi-pundi hartanya.
- melegitimasi hasil kejahatan. Pelaku memakai hasil kejahatannya dengan mendirikan entitas usaha atau kegiatan bisnis dengan cara legal.
Dalam praktiknya, kegiatan money laundering melewati tiga langkah yang menjadi dasar operasional pencucian uang. Berikut akan kita kupas satu persatu.
Placement. Tindakan awal dari proses pencucian uang merupakan placement atau penempatan, yakni saat masuknya uang (cash) kedalam sistem finansial. Dititik ini, pergerakan uang sangat rawan untuk dideteksi; maka untuk menghindari terdeteksinya pola ini, teknik yang biasa dilakukan merupakan dengan memecah jumlah uang tersebut menjadi satuan yang lebih kecil supaya tidak mudah dicurigai. Disamping itu terdapat Tips lain, yakni dengan menempatkan uang tersebut kedalam instrumen penyimpanan uang yang berbeda-beda, Bisa dalam bentuk cek, deposito, dan sebagainya.
Layering. Langkah ini Bisa digambarkan sebagai aktivitas yang dilakukan untuk ‘menjauhkan’ uang yang diperoleh dari sumber illegal (kejahatan yang dilakukan) tersebut. Adapun tekniknya Bisa dengan Tips membeli aset atau instrumen investasi, atau dengan menyebar uang tersebut melalui pembukaan rekening bank dibeberapa negara. Disinilah jurisdiksi kawasan/negara yang disebut dengan tax havens atau secrecy jurisdiction (tempat suaka pajak) berperan memperlancar tindak pencucian uang. Definisi tax havens merupakan wilayah tertentu dalam suatu negara yang menyediakan fasilitas penampungan aset/investasi asing tanpa adanya beban pajak atau dengan sedikit kewajiban membayar pajak (www.taxjustice.net).
Integration. Merupakan langkah paripurna dari tindakan pencucian uang, dimana uang hasil kejahatan tersebut telah ‘tercuci dengan bersih’ dan masuk kedalam sistem perekonomian. Adapun wujud dari aktivitas ini misalnya berupa usaha disektor properti (perumahan, apartemen), bisnis jual-beli kendaraan (showroom mobil), serta investasi di perhiasan berharga, logam mulia, benda antik, dan lain-lain. Selain itu, integrasi kedalam sistem perekonomian Bisa mengambil bentuk dalam penyertaan atau kepemilikan saham di perusahaan yang beroperasi dengan cara legal. di titik ini Bisa dikatakan sulit untuk mendeteksi adanya unsur kejahatan (Molander, Mussington, as well as Wilson, Cyberpayments as well as money laundering: problems as well as promise, 1998).
Lebih jauh, persoalan money laundering termasuk dalam kategori kejahatan yang kompleks, sebab kegiatan ini melibatkan institusi keuangan, dari yang berskala kecil hingga dengan entitas finansial terkemuka, bagus yang berbentuk Forum perbankan ataupun Forum keuangan non-bank.
Perlawanan terhadap tindak kejahatan money laundering sendiri telah digalakkan dengan adanya kerjasama antar negara, salah satunya melalui kerjasama negara-negara yang tergabung dalam G7 (Group of Seven), yakni Amerika Serikat, Jepang, Jerman, Inggris, Perancis, Italia, dan Kanada, sejak 1989 dalam the Financial Action Task Force (FATF). Pembahasan mengenai unit tugas FATF dan upaya pemberantasan tindak pidana pencucian uang akan kita bahas di artikel tersendiri.
Sebagai Epilog, tindak kejahatan pencucian uang atau money laundering merupakan salah satu kejahatan yang terorganisir dengan rapi. Fakta inilah yang menjadi alasan mengapa kejahatan ini tidak mudah ditangani. **
Artikel Ekonomi :
Konsep dan Permasalahan dalam Perdagangan Internasional
Double Taxation dalam Perdagangan Antar Negara
Memahami Tax Evasion dan Tax Avoidance
Mengenal Shadow Economy
Subscribe Our Newsletter
Belum ada Komentar untuk "Memahami Konsep Money Laundering Yang wajib Kita Tau"
Posting Komentar