Upaya Memberantas Tindak Kejahatan Pencucian Uang (Anti-money laundering) Yang Wajib Kita Tau
Pengetahuan mendasar mengenai materi Upaya Memberantas Tindak Kejahatan Pencucian Uang (Anti-money laundering), bahwa setiap warga negara wajib mempunyai kemampuan pemahaman seputar materi ekonomi, hal ini dikarenakan dengan kemajuan ekonomi di rumahtangga, masyarakat dan negara itu sendiri, maka belajar ekonomi memang wajib di galakkan sejak dini, sejak masih mengenal bangku pendidikan. Misalnya, karir paling populer yang Bisa dikejar kebanyakan dengan gelar ekonomi. Ekonomi mengajarkan bagaimana membuat keputusan yang tepat. Ini mengajarkan kita bagaimana Tutorial membuat pilihan, yang sangat penting dalam bisnis.
Upaya Memberantas Tindak Kejahatan Pencucian Uang (Anti-money laundering)
Melanjutkan ulasan sebelumnya mengenai money laundering, kali ini kita akan membahas mengenai upaya pemberantasan kejahatan pencucian uang.
Salah satu bentuk kerjasama antar negara yang ditujukan untuk memberantas kejahatan money laundering merupakan the Financial Action Task Force (FATF). FATF beranggotakan 35 negara, dua Forum antar negara, yakni the European Commission dan the Gulf Co-operation Council, serta beberapa organisasi peninjau (observer) seperti the International Monetary Fund (IMF) dan the planet Bank (www.fatf-gafi.org).
Selain organisasi FATF, terdapat beberapa negara yang beraliansi membentuk gugus tugas dengan cara bersama-sama untuk menanggulangi tindak kejahatan pencucian uang, diantaranya the Asia-Pacific Group on Money Laundering, the Caribbean Financial Action Task Force, the Council of Europe Select Committee of Experts on the Evaluation of Anti-Money Laundering Measures, the Eastern as well as Southern Africa Anti-Money Laundering Group, dan beberapa institusi lainnya.
Sementara sejak berdiri dengan cara resmi di 1989, tugas utama yang diemban FATF merupakan untuk membangun dan mempromosikan kebijakan-kebijakan dalam upaya melawan tindak kejahatan pencucian uang dan pendanaan untuk kelompok teroris. Organisasi ini membagikan pedoman atau rekomendasi untuk negara-negara anggotanya dalam memeriksa serta mengevaluasi data dan informasi yang terkait dengan aktivitas money laundering.
Dalam praktiknya, mandat yang diemban oleh gugus tugas FATF antara lain dimanifestasikan dengan:
Adapun dari rekomendasi yang diterbitkan oleh FATF, terdapat beberapa poin penting yang ditekankan dalam program anti-money laundering, yakni:
Lebih lanjut, menurut penelitian yang dilakukan oleh IMF bersama dengan Bank Dunia, ada beberapa indikator yang menyebabkan kegiatan money laundering marak terjadi, diantaranya:
Selain dalam bentuk gugus tugas seperti tersebut diatas, perlawanan terhadap kejahatan money laundering juga dilakukan dalam wujud kesepakatan bersama dibawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diantaranya melalui the United Nations Convention against Illicit Traffic in Narcotic Drugs as well as Psychotropic Substances (the Vienna Convention) serta the United Nations Convention against Transnational Organized Crime (the Palermo Convention).
Selanjutnya kita akan melihat upaya-upaya beberapa negara dalam penanggulangan tindak kejahatan pencucian uang dan terorisme.
Amerika Serikat. Negara ini mempunyai beberapa Anggaran perundang-undangaan, seperti the Bank Secrecy Act (Currency as well as Foreign Transactions Reporting Act of 1970). Anggaran ini ditetapkan untuk memberantas perdagangan obat-obatan terlarang, pencucian uang, dan kejahatan lain, serta sebagai bentuk perlindungan kepada Forum perbankan dan institusi keuangan supaya tidak dimanfaatkan sebagai media perantara tindakan money laundering.
Anggaran lain merupakan the Money Laundering Control Act of 1986 yang ditujukan untuk melonjakkan efektivitas dan memperkuat kapasitas pemerintah dalam melawan money laundering.
setelah itu the Money Laundering as well as Financial Crimes Strategy Act of 1998 yang memuat koordinasi antara departemen keuangan (the Secretary of the Treasury) dengan Forum kejaksaan dan Forum lain, termasuk otoritas lokal dalam mengimplementasikan strategi nasional anti-money laundering (Office of the Comptroller of the Currency, Money Laundering: A Banker’s Guide to Avoiding Problems, Washington, DC, December 2002).
Indonesia. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan/PPATK (the Indonesian Financial Transaction Reports as well as Analysis Centre) bekerjasama dengan instansi pemerintahan dalam negeri serta Forum internasional, termasuk the Asia Pacific Group on Money Laundering (APG) dan the Financial Action Task Force (FATF), dengan cara konsisten menjalankan upaya pemberantasan tindak pidana pencucian uang melalui transaksi keuangan yang mencurigakan serta pendanaan terorisme (www.ppatk.go.id).
Berikut ini Evaluasi atas usaha Indonesia dalam melawan praktik money laundering di laporan FATF 2017. Indonesia disebut sebagai negara yang marak dengan penyelundupan barang-barang illegal Sebab masih lemahnya penegakan hukum. Evaluasi positif diberikan kepada Forum anti korupsi, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas upayanya memberantas tindak pidana korupsi. Namun demikian, masih banyak pekerjaan rumah yang wajib dilakukan untuk memerangi tindak kejahatan pencucian uang.
Hal lain yang disorot merupakan kegiatan terorisme yang masih sering terjadi mengindikasikan adanya aliran dana yang masuk dari luar wilayah Indonesia kepada kelompok teroris untuk melancarkan aksinya.
Malaysia. Malaysia disebut sebagai negara yang mempunyai kerangka kerja yang solid dalam memerangi money laundering dan kejahatan finansial lainnya. Penyelundupan obat terlarang (narkoba) menjadi perhatian penting yang wajib dibenahi oleh pemerintah setempat. Selanjutnya dinyatakan pula bahwa Malaysia mempunyai mekanisme ketat dalam menyelidiki praktik-praktik yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang.
Disamping itu, rumah judi (kasino) diatur oleh undang-undang dan diawasi dengan cara ketat oleh pemerintah Malaysia, melalui kementerian keuangan dan bank sentral (Bank Negara Malaysia). Meski demikian masih banyak celah yang dimanfaatkan oleh pelaku money laundering dan kelompok teroris (United States Department of State Bureau for International Narcotics as well as Law Enforcement Affairs, Money Laundering as well as Financial Crimes Country Database, June 2017).
Sebagai Epilog, upaya pemberantasan tindak kejahatan pencucian uang membutuhkan kerja serius instansi-instansi terkait didalam negeri ataupun melalui kerjasama dengan institusi internasional, sebab kejahatan ini terus mencari celah dalam kelemahan Anggaran dan penegakan hukum. **
Artikel Ekonomi :
Memahami Konsep Money Laundering
Double Taxation dalam Perdagangan Antar Negara
Memahami Tax Evasion dan Tax Avoidance
Mengenal Shadow Economy
Salah satu bentuk kerjasama antar negara yang ditujukan untuk memberantas kejahatan money laundering merupakan the Financial Action Task Force (FATF). FATF beranggotakan 35 negara, dua Forum antar negara, yakni the European Commission dan the Gulf Co-operation Council, serta beberapa organisasi peninjau (observer) seperti the International Monetary Fund (IMF) dan the planet Bank (www.fatf-gafi.org).
Selain organisasi FATF, terdapat beberapa negara yang beraliansi membentuk gugus tugas dengan cara bersama-sama untuk menanggulangi tindak kejahatan pencucian uang, diantaranya the Asia-Pacific Group on Money Laundering, the Caribbean Financial Action Task Force, the Council of Europe Select Committee of Experts on the Evaluation of Anti-Money Laundering Measures, the Eastern as well as Southern Africa Anti-Money Laundering Group, dan beberapa institusi lainnya.
Sementara sejak berdiri dengan cara resmi di 1989, tugas utama yang diemban FATF merupakan untuk membangun dan mempromosikan kebijakan-kebijakan dalam upaya melawan tindak kejahatan pencucian uang dan pendanaan untuk kelompok teroris. Organisasi ini membagikan pedoman atau rekomendasi untuk negara-negara anggotanya dalam memeriksa serta mengevaluasi data dan informasi yang terkait dengan aktivitas money laundering.
Dalam praktiknya, mandat yang diemban oleh gugus tugas FATF antara lain dimanifestasikan dengan:
- menetapkan standar internasional dalam rangka memerangi tindak kejahatan pencucian uang dan pendanaan teroris.
- mendukung upaya global dalam gerakan anti-money laundering, termasuk menggalang kerjasama dengan organisasi internasional seperti IMF dan Bank Dunia.
- melonjakkan partisipasi dan jumlah keanggotaan dalam organisasi.
- melonjakkan hubungan dengan organisasi internasional dan negara-negara yang tidak berafiliasi dengan FATF.
- mengintensifkan penelitian terhadap metode dan trend dalam praktik money laundering serta kegiatan pendanaan terorisme.
Adapun dari rekomendasi yang diterbitkan oleh FATF, terdapat beberapa poin penting yang ditekankan dalam program anti-money laundering, yakni:
- mengidentifikasi risiko, menetapkan kebijakan, dan membangun koordinasi didalam negeri.
- dengan cara aktif memburu pelaku money laundering, kelompok teroris, dan pelaku kriminal lain yang berkaitan dengan aktivitas-aktivitas tersebut.
- melaksanakan pengukuran dengan cara preventif, terutama di sektor keuangan.
- membagikan kewenangan yang lebih besar kepada otoritas terkait, dalam hal ini unit penyelidikan, penegakan hukum, pengawasan, dan sebagainya.
- melonjakkan transparansi dan keterbukaan informasi, utamanya menyangkut masalah hukum dan penyajian laporan keuangan.
- memfasilitasi kerjasama internasional dalam memerangi tindak pencucian uang dan pendanaan untuk kelompok teroris.
Lebih lanjut, menurut penelitian yang dilakukan oleh IMF bersama dengan Bank Dunia, ada beberapa indikator yang menyebabkan kegiatan money laundering marak terjadi, diantaranya:
- kurangnya koordinasi antar instansi pemerintah dalam satu negara, terutama terkait dengan otoritas pengawasan keuangan dan investigasi di sektor finansial.
- penegakan hukum yang tidak efektif, dikarenakan oleh kurangnya pengetahuan dan keterampilan, serta keterbatasan sumberdaya manusia yang mempunyai kapasitas dalam menyelidiki adanya praktik money laundering.
- pengawasan yang masih sangat minim, dikarenakan jumlah personel yang tidak memadai.
- sistem pengawasan yang tidak efektif dalam mengidentifikasi aktivitas yang mencurigakan.
- kerjasama dengan pihak internasional yang masih terbatas.
Selain dalam bentuk gugus tugas seperti tersebut diatas, perlawanan terhadap kejahatan money laundering juga dilakukan dalam wujud kesepakatan bersama dibawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diantaranya melalui the United Nations Convention against Illicit Traffic in Narcotic Drugs as well as Psychotropic Substances (the Vienna Convention) serta the United Nations Convention against Transnational Organized Crime (the Palermo Convention).
Selanjutnya kita akan melihat upaya-upaya beberapa negara dalam penanggulangan tindak kejahatan pencucian uang dan terorisme.
Amerika Serikat. Negara ini mempunyai beberapa Anggaran perundang-undangaan, seperti the Bank Secrecy Act (Currency as well as Foreign Transactions Reporting Act of 1970). Anggaran ini ditetapkan untuk memberantas perdagangan obat-obatan terlarang, pencucian uang, dan kejahatan lain, serta sebagai bentuk perlindungan kepada Forum perbankan dan institusi keuangan supaya tidak dimanfaatkan sebagai media perantara tindakan money laundering.
Anggaran lain merupakan the Money Laundering Control Act of 1986 yang ditujukan untuk melonjakkan efektivitas dan memperkuat kapasitas pemerintah dalam melawan money laundering.
setelah itu the Money Laundering as well as Financial Crimes Strategy Act of 1998 yang memuat koordinasi antara departemen keuangan (the Secretary of the Treasury) dengan Forum kejaksaan dan Forum lain, termasuk otoritas lokal dalam mengimplementasikan strategi nasional anti-money laundering (Office of the Comptroller of the Currency, Money Laundering: A Banker’s Guide to Avoiding Problems, Washington, DC, December 2002).
Indonesia. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan/PPATK (the Indonesian Financial Transaction Reports as well as Analysis Centre) bekerjasama dengan instansi pemerintahan dalam negeri serta Forum internasional, termasuk the Asia Pacific Group on Money Laundering (APG) dan the Financial Action Task Force (FATF), dengan cara konsisten menjalankan upaya pemberantasan tindak pidana pencucian uang melalui transaksi keuangan yang mencurigakan serta pendanaan terorisme (www.ppatk.go.id).
Berikut ini Evaluasi atas usaha Indonesia dalam melawan praktik money laundering di laporan FATF 2017. Indonesia disebut sebagai negara yang marak dengan penyelundupan barang-barang illegal Sebab masih lemahnya penegakan hukum. Evaluasi positif diberikan kepada Forum anti korupsi, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas upayanya memberantas tindak pidana korupsi. Namun demikian, masih banyak pekerjaan rumah yang wajib dilakukan untuk memerangi tindak kejahatan pencucian uang.
Hal lain yang disorot merupakan kegiatan terorisme yang masih sering terjadi mengindikasikan adanya aliran dana yang masuk dari luar wilayah Indonesia kepada kelompok teroris untuk melancarkan aksinya.
Malaysia. Malaysia disebut sebagai negara yang mempunyai kerangka kerja yang solid dalam memerangi money laundering dan kejahatan finansial lainnya. Penyelundupan obat terlarang (narkoba) menjadi perhatian penting yang wajib dibenahi oleh pemerintah setempat. Selanjutnya dinyatakan pula bahwa Malaysia mempunyai mekanisme ketat dalam menyelidiki praktik-praktik yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang.
Disamping itu, rumah judi (kasino) diatur oleh undang-undang dan diawasi dengan cara ketat oleh pemerintah Malaysia, melalui kementerian keuangan dan bank sentral (Bank Negara Malaysia). Meski demikian masih banyak celah yang dimanfaatkan oleh pelaku money laundering dan kelompok teroris (United States Department of State Bureau for International Narcotics as well as Law Enforcement Affairs, Money Laundering as well as Financial Crimes Country Database, June 2017).
Sebagai Epilog, upaya pemberantasan tindak kejahatan pencucian uang membutuhkan kerja serius instansi-instansi terkait didalam negeri ataupun melalui kerjasama dengan institusi internasional, sebab kejahatan ini terus mencari celah dalam kelemahan Anggaran dan penegakan hukum. **
Artikel Ekonomi :
Memahami Konsep Money Laundering
Double Taxation dalam Perdagangan Antar Negara
Memahami Tax Evasion dan Tax Avoidance
Mengenal Shadow Economy
Subscribe Our Newsletter
Belum ada Komentar untuk "Upaya Memberantas Tindak Kejahatan Pencucian Uang (Anti-money laundering) Yang Wajib Kita Tau"
Posting Komentar