Menyorot Aktivitas Illegal Logging, Kejahatan Lingkungan sekaligus Kejahatan Kemanusiaan Yang Wajib Kita Baca
inti Fundamental seputar materi Menyorot Aktivitas Illegal Logging, Kejahatan Lingkungan sekaligus Kejahatan Kemanusiaan, bahwa setiap warga negara wajib mempunyai kepahaman seputar pembahasan ekonomi, hal ini dikarenakan dengan perkembangan ekonomi di rumahtangga, masyarakat dan negara itu sendiri, maka belajar ekonomi memang wajib di galakkan sejak dini, sejak masih mengenal bangku pendidikan. wajib dicatat bahwa gaji lulusan ekonomi termasuk yang tertinggi dari disiplin apapun. Ekonomi mengajarkan bagaimana membuat keputusan yang tepat. Kemampuan ilmu ekonomi misalnya pengambilan keputusan: Apa yang wajib dilakukan bisnis untuk menaikkan margin keuntungan.
Menyorot Aktivitas Illegal Logging, Kejahatan Lingkungan sekaligus Kejahatan Kemanusiaan
Pembalakan liar (illegal logging) merupakan salah satu tindak kejahatan yang merugikan banyak aspek, mulai dari lingkungan, pembangunan perekonomian, hingga masa depan dunia. Artikel ini akan membahas persoalan illegal logging yang terjadi dibeberapa wilayah dunia.
dengan cara umum illegal logging Bisa digambarkan sebagai aktivitas penebangan hutan, perdagangan kayu, serta transaksi hasil tebangan hutan yang dilakukan dengan melanggar hukum nasional dan/atau internasional.
bila dilihat dari skala keterjadian, illegal logging Bisa dikelompokkan menjadi dua jenis, yakni kejadian berskala kecil dan kejadian berskala besar. Dalam skala kecil, tindak pembalakan liar Bisa dilakukan oleh perorangan atau kelompok individu (biasanya penduduk lokal sekitar area hutan) dengan alasan ekonomi (untuk memenuhi kebutuhan hidup). Sebaliknya, dalam skala besar, aktivitas illegal logging cenderung rapi dan terorganisir, serta mempunyai niat jahat dari awal, yakni mengeruk keuntungan untuk kepentingan sendiri.
Dalam studinya, Chan mengemukakan beberapa kriteria yang termasuk dalam aktivitas illegal logging, antara lain sebagai berikut:
Disamping itu terdapat beberapa faktor yang memicu munculnya aktivitas illegal logging, diantaranya:
Disisi lain, the United Nations Environment Programme (UNEP) menyatakan bahwa kejahatan illegal logging semakin canggih dalam metode kerja’nya. Para pembalak liar bahkan telah membentuk kerjasama dan jaringan organisasi yang rapi mulai dari hulu hingga hilir. Maka tidak mengherankan apabila di pasar global terdapat sekitar 15-30% penjualan produk-produk kayu yang bersumber dari aktivitas illegal logging. Angka ini mempunyai nilai ekonomis yang setara dengan US$ 30-100 milliar.
UNEP juga menerangkan bahwa rusaknya hutan karena illegal logging menyumbang kenaikan emisi karbon hingga 17% dengan cara global, atau 1.5 kali lebih banyak daripada total emisi gas buang dari lalu-lintas transportasi darat, air, dan udara.
Selain itu UNEP menegaskan bahwa kejadian pembalakan hutan dengan cara liar banyak terjadi di kawasan Amerika Tengah dan Asia Tenggara. Kegiatan illegal logging yang terjadi di kawasan tersebut setara dengan 15-30% dari total illegal logging yang terjadi dengan cara global. Yang lebih memprihatinkan lagi, bila dihitung dari seluruh negara tropis yang ada di dunia, maka kerusakan hutan karena aktivitas illegal logging Bisa mencapai 50-0% dari total hutan yang ada di negara-negara tropis.
Adapun metode illegal logging beraneka ragam wujudnya, misalnya pembalakan dengan cara besar-besaran di area terpencil, pembalakan di wilayah konflik dan perbatasan, kerjasama dengan pihak berwenang melalui penyuapan, serta mencampurkan hasil penebangan resmi dengan penebangan liar (Nellemann, C, Green Carbon, Black Trade: Illegal Logging, Tax Fraud along with Laundering from the Woods Tropical Forests, Interpol Environmental Crime Programme, 2012).
Salah satu kasus terbesar illegal logging terjadi di kawasan hutan Amazon, Amerika Tengah. bila sebelumnya hutan Amazon mencakup lebih dari 4.1 juta km2 di wilayah Brazil, namun Sebab perusakan yang masif di periode 2003-2007, hutan Amazon menyusut hingga menjadi 3.4 juta km2. Tercatat bahwa sekitar 80% aktivitas penebangan hutan di wilayah Brazil merupakan aktivitas illegal logging (World Wildlife Fund, Illegal Logging & The EU: An analysis of the EU Export & Import Market of Illegal Wood along with Related Product, April 2008).
Demikian juga yang terjadi di Indonesia, negara yang mempunyai Hartah hutan hujan tropis (rainforests) terbesar ketiga di dunia, yakni sekitar 130 juta hektar. Dengan beragam spesies tumbuhan yang jenisnya tak kurang dari 11% total populasi tumbuhan di dunia, serta dihuni oleh lebih dari 10% binatang mamalia dan 16% spesies burung yang ada di bumi, hutan-hutan di Indonesia menjalani kerusakan setiap tahunnya. Disebutkan bahwa sekitar 70-80% kegiatan penebangan hutan di Indonesia merupakan illegal logging.
Selain itu, konversi atau alih fungsi hutan menjadi Tanah pertanian dan perkebunan juga menyebabkan lebih dari 75% area hutan di Brazil ataupun Indonesia menjalani kerusakan parah.
Lebih lanjut, aktivitas illegal logging membawa karena yang bersifat multi dimensi, antara lain sebagai berikut:
Pun demikian, sebenarnya sudah banyak negara yang menerapkan Anggaran ketat untuk membendung kejahatan illegal logging, antara lain dengan:
Akan akan tetapi, selama masih ada permintaan pasar, maka aktivitas illegal logging diyakini akan terus terjadi.
di akhirnya, tindakan mencegah dan memerangi illegal logging dipenjuru dunia merupakan upaya tanpa henti, seperti halnya upaya mewujudkan pembangunan berkelanjutan disegala bidang. **
Artikel Ekonomi :
Melihat Nasib Hutan Mangrove
Melestarikan Hutan, Merawat Peradaban
Menangani Kebakaran Hutan, Menyelamatkan Ekosistem Kehidupan
Ongkos Kebakaran Hutan dan Tanah
bila dilihat dari skala keterjadian, illegal logging Bisa dikelompokkan menjadi dua jenis, yakni kejadian berskala kecil dan kejadian berskala besar. Dalam skala kecil, tindak pembalakan liar Bisa dilakukan oleh perorangan atau kelompok individu (biasanya penduduk lokal sekitar area hutan) dengan alasan ekonomi (untuk memenuhi kebutuhan hidup). Sebaliknya, dalam skala besar, aktivitas illegal logging cenderung rapi dan terorganisir, serta mempunyai niat jahat dari awal, yakni mengeruk keuntungan untuk kepentingan sendiri.
Dalam studinya, Chan mengemukakan beberapa kriteria yang termasuk dalam aktivitas illegal logging, antara lain sebagai berikut:
- Penebangan liar tanpa izin di dalam taman nasional atau hutan cagar alam.
- Penebangan yang melebihi batas ketentuan yang ada dalam perundang-undangan.
- Transportasi kayu hasil tebangan tanpa disertai dengan dokumen resmi.
- Penyelundupan kayu ke wilayah lain.
Disamping itu terdapat beberapa faktor yang memicu munculnya aktivitas illegal logging, diantaranya:
- Adanya permintaan pasar yang sangat tinggi atas produk-produk kayu.
- Potensi keuntungan yang relatif besar dari penjualan hasil tebangan illegal.
- Pengawasan negara yang lemah terhadap aksi illegal logging.
Disisi lain, the United Nations Environment Programme (UNEP) menyatakan bahwa kejahatan illegal logging semakin canggih dalam metode kerja’nya. Para pembalak liar bahkan telah membentuk kerjasama dan jaringan organisasi yang rapi mulai dari hulu hingga hilir. Maka tidak mengherankan apabila di pasar global terdapat sekitar 15-30% penjualan produk-produk kayu yang bersumber dari aktivitas illegal logging. Angka ini mempunyai nilai ekonomis yang setara dengan US$ 30-100 milliar.
UNEP juga menerangkan bahwa rusaknya hutan karena illegal logging menyumbang kenaikan emisi karbon hingga 17% dengan cara global, atau 1.5 kali lebih banyak daripada total emisi gas buang dari lalu-lintas transportasi darat, air, dan udara.
Selain itu UNEP menegaskan bahwa kejadian pembalakan hutan dengan cara liar banyak terjadi di kawasan Amerika Tengah dan Asia Tenggara. Kegiatan illegal logging yang terjadi di kawasan tersebut setara dengan 15-30% dari total illegal logging yang terjadi dengan cara global. Yang lebih memprihatinkan lagi, bila dihitung dari seluruh negara tropis yang ada di dunia, maka kerusakan hutan karena aktivitas illegal logging Bisa mencapai 50-0% dari total hutan yang ada di negara-negara tropis.
Adapun metode illegal logging beraneka ragam wujudnya, misalnya pembalakan dengan cara besar-besaran di area terpencil, pembalakan di wilayah konflik dan perbatasan, kerjasama dengan pihak berwenang melalui penyuapan, serta mencampurkan hasil penebangan resmi dengan penebangan liar (Nellemann, C, Green Carbon, Black Trade: Illegal Logging, Tax Fraud along with Laundering from the Woods Tropical Forests, Interpol Environmental Crime Programme, 2012).
Salah satu kasus terbesar illegal logging terjadi di kawasan hutan Amazon, Amerika Tengah. bila sebelumnya hutan Amazon mencakup lebih dari 4.1 juta km2 di wilayah Brazil, namun Sebab perusakan yang masif di periode 2003-2007, hutan Amazon menyusut hingga menjadi 3.4 juta km2. Tercatat bahwa sekitar 80% aktivitas penebangan hutan di wilayah Brazil merupakan aktivitas illegal logging (World Wildlife Fund, Illegal Logging & The EU: An analysis of the EU Export & Import Market of Illegal Wood along with Related Product, April 2008).
Demikian juga yang terjadi di Indonesia, negara yang mempunyai Hartah hutan hujan tropis (rainforests) terbesar ketiga di dunia, yakni sekitar 130 juta hektar. Dengan beragam spesies tumbuhan yang jenisnya tak kurang dari 11% total populasi tumbuhan di dunia, serta dihuni oleh lebih dari 10% binatang mamalia dan 16% spesies burung yang ada di bumi, hutan-hutan di Indonesia menjalani kerusakan setiap tahunnya. Disebutkan bahwa sekitar 70-80% kegiatan penebangan hutan di Indonesia merupakan illegal logging.
Selain itu, konversi atau alih fungsi hutan menjadi Tanah pertanian dan perkebunan juga menyebabkan lebih dari 75% area hutan di Brazil ataupun Indonesia menjalani kerusakan parah.
Lebih lanjut, aktivitas illegal logging membawa karena yang bersifat multi dimensi, antara lain sebagai berikut:
- Kerusakan hutan. Hal ini dengan cara langsung Bisa memicu Bala alam lain seperti banjir dan kekeringan. Hutan yang rusak juga akan mempercepat proses global warming, yang membahayakan kehidupan di bumi.
- Kerugian dengan cara finansial. Kerugian ini terutama ditanggung oleh negara-negara dimana terjadi pembalakan liar dengan cara masif. Potensi pendapatan dari produk-produk perhutanan akan semakin menyusut karena illegal logging.
- Rusaknya sistem pasar. karena membanjirnya produk-produk kayu illegal di pasar, harga produk kayu resmi akan kalah bersaing dengan produk illegal yang cenderung lebih murah.
- Terancamnya pembangunan jangka panjang. Keberadaan hutan dan pepohonan semestinya membagikan nilai tambah positif untuk generasi mendatang, bagus dengan cara ekonomis ataupun sosial. karena pembalakan liar, bukan tidak mungkin generasi yang akan datang tidak Bisa lagi melihat hutan dengan cara langsung.
Pun demikian, sebenarnya sudah banyak negara yang menerapkan Anggaran ketat untuk membendung kejahatan illegal logging, antara lain dengan:
- Pelarangan transaksi jual-beli kayu dari sumber yang melanggar hukum.
- Persyaratan dokumen yang menyatakan izin penebangan yang legal, termasuk darimana kayu berasal, serta volume dan jenis kayu.
- Denda yang tinggi serta pidana penjara untuk mereka yang melanggar Anggaran mengenai penebangan hutan.
Akan akan tetapi, selama masih ada permintaan pasar, maka aktivitas illegal logging diyakini akan terus terjadi.
di akhirnya, tindakan mencegah dan memerangi illegal logging dipenjuru dunia merupakan upaya tanpa henti, seperti halnya upaya mewujudkan pembangunan berkelanjutan disegala bidang. **
Artikel Ekonomi :
Melihat Nasib Hutan Mangrove
Melestarikan Hutan, Merawat Peradaban
Menangani Kebakaran Hutan, Menyelamatkan Ekosistem Kehidupan
Ongkos Kebakaran Hutan dan Tanah
Subscribe Our Newsletter
Belum ada Komentar untuk "Menyorot Aktivitas Illegal Logging, Kejahatan Lingkungan sekaligus Kejahatan Kemanusiaan Yang Wajib Kita Baca"
Posting Komentar